Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan ihwal pemeriksaan terhadap Gamawan Fauzi hari ini. Kata Febri, Gamawan diperiksa untuk mendalami persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN senilai Rp100 miliar.
"Didalami terkait perseujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya di atas Rp100 miliar," ujar Febri dikonfirmasi terpisah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).
Baca Juga : KPK Periksa Anak Buah Kemendagri soal Dugaan Korupsi Kampus IPDN Gowa