Diperiksa KPK, Gamawan Fauzi Akui Teken Proyek Pembangunan Kampus IPDN

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 18 November 2019 18:23 WIB
Mantan Mendagri, Gamawan Fauzi. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, diduga kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Korupsi Gedung IPDN

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya