"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Sri Wahyumi berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun," ucap Jaksa.
Baca juga: Bupati Talaud Diperiksa KPK sebagai Tersangka Penerima Suap Barang dan Jasa
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut Sri Wahyumi dan Benhur tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai penyelenggara negara, Sri malah menerima suap.
"Hal yang meringankan, sopan punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," jelas Jaksa.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Awaludin)