Rugikan Negara Rp98 Miliar, Komplotan Pembuatan Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 18 November 2019 15:40 WIB
Komplotan Pembuatan Faktur Pajak Fiktif di Jawa Barat Terbongkar (foto: Okezone/CDB Yudistira)
Share :

Selain memasok faktur pajak masukan kepada sesama penerbit faktur pajak TBTS, tersangka AS dan tersangka AAP juga menerbitkan faktur pajak kepada para pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, seharga antara 5 persen sampai dengan 8 delapan persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

Baca Juga: 3 Pengedar Uang Palsu Senilai Rp1,8 Miliar Ditangkap Polisi di Puncak 

Keempat tersangka atas perbuatannya diancam pidana dalam pasal 39A huruf a jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. 64 KUHP untuk tahun pajak 2018 sampai dengan tahun 2019.

"Ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," ujarnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya