"Mereka unjuk rasa dalam rangka meminta agar BPJS dibubarkan," katanya.
Kemudian massa aksi, melakukan orasi secara bergantian menggunakan megaphone, lalu membakar ban bekas. Selanjutnya massa aksi mendorong atau merobohkan pagar pintu gerbang Kantor Gubernur Sulsel dan dihalau oleh pihak keamanan.
"Kita masih memburu yang lain. Pasal sementara 170 KUH, masih didalami 160 KUHP lagi," ungkapnya.
Penangkapan Kambrin bersama rekannya diketahui melalui pamflet daring yang beredar di aplikasi WhatsApp.
(Khafid Mardiyansyah)