Uni Eropa: Pemukiman Yahudi Israel di Wilayah Palestina Adalah Ilegal!

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 19 November 2019 11:08 WIB
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Frederica Mogherini. (Foto: Reuters)
Share :

BRUSSELS - Uni Eropa mengatakan pada Senin menyatakan bahwa mereka tetap percaya bahwa aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional dan mengikis prospek perdamaian abadi.

"Uni Eropa menyerukan Israel untuk mengakhiri semua aktivitas penyelesaian, sejalan dengan kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan," kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters, Selasa (19/11/2019).

BACA JUGA: Dukung Zionis, AS Nyatakan Pembangunan Pemukiman Yahudi di Tanah Palestina Tidak Ilegal

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons dari posisi Amerika Serikat (AS) yang mengatakan bahwa pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat yang diduduki bukanlah kegiatan yang bertentangan dengan hukum internasional. Pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Mike Pompeo tersebut secara efektif menunjukkan dukungan AS terhadap hak Israel untuk membangun pemukiman Yahudi di tanah Palestina.

Permukiman itu adalah komunitas yang didirikan oleh Israel di tanah yang diduduki dalam perang Timur Tengah 1967. Pemukiman-pemukiman itu telah lama menjadi sumber perselisihan antara Israel dan komunitas internasional, dan Palestina.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya