JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi meminta Sukmawati Soekarnoputri bertaubat, dan menjelaskan secara jernih serta diiringi minta maaf kepada umat Islam atas pernyataannya, yang membandingkan Rasulullah Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno kemudian Alquran dengan Pancasila.
"Untuk menyejukkan keadaan, sebaiknya ibu Sukmawati menjelaskan secara jernih, dan meminta maaf kepada umat Islam," kata Baidowi kepada Okezone, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Sukmawati Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Penodaan Agama
Menurut Awiek sapaan karib Baidowi, dengan pernyataan salah satu putri Presiden Soekarno yang juga pernah tersangkut kasus yang sama itu, berpotensi menggangu stabilitas sosial yang baru saja pulih akibat pilpres.
"Tidak sepatutnya ibu Sukmawati menyampaikan hal tersebut, selain tempat dan waktunya tidak pas. Hal ini juga berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan berpotensi menggangu stabilitas sosial yang baru saja pulih akibat pilpres," tegasnya.
Sebagai umat muslim, Baidowi mengaku merasa tersakiti atas ucapan Sukmawati, oleh sebab itu dirinya berharap pihak kepolisian bersikap propesional dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Kontroversi Sukmawati: Puisi 'Ibu Indonesia' hingga Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno
"Bahwa pernyataan ibu Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno sangat melukai perasaan umat Islam," ujarnya.
"Aparat kepolisian agar bersikap profesional dan profesional menangani persoalan ini," tutupnya.
Untuk diketahui, Dalam video yang beredar di Youtube, dalam sebuah forum, Sukmawati tampak bertanya kepada audiens soal Pancasila dan Al Quran serta pertanyaan soal Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.
Berikut pernyataan Sukmawati dalam video yang beredar di Youtube:
"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
(Awaludin)