Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Kasus Pengibaran Bintang Kejora

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 19 November 2019 14:27 WIB
Tim Advokasi Surya Anta Cs terkait kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora (Foto: Okezone/Fahreza Rizky)
Share :

JAKARTA - Tim advokasi aktivis Papua mengungkap sisi gelap penanganan perkara Surya Anta Cs oleh Polda Metro Jaya. Menurut tim advokasi, banyak sekali kejanggalan dalam seluruh proses penanganan perkara dugaan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara itu.

Anggota tim advokasi aktivis Papua, Oky Wiratama mengungkapkan polisi diduga melanggar peraturan pada saat melakukan penangkapan terhadap beberapa orang di Asrama Lani Jaya Depok. Polisi, kata dia, masuk ke dalam asrama secara sewenang-wenang dan tidak memberikan surat penangkapan.

"Setelahnya pihak Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan tanpa dihadiri dua orang saksi dari perwakilan RT/RW setempat, dan tanpa membawa surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat, yang mana hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 33 Ayat (4) KUHAP," kata Oky saat jumpa pers di Gedung LBH Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga: Berkas Lengkap, Enam Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora Diserahkan ke Kejaksaan 

Tim advokasi juga menilai proses penetapan tersangka Surya Anta Cs unprosedural. Sebab, hanya dalam waktu dua hari sejak diterimanya laporan polisi, aparat langsung melakukan tindakan penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, memeriksa saksi dan menetapkan keenam aktivis Papua menjadi tersangka.

"Hal ini sangatlah tidak mungkin, dan tentu cermin dari ketidakprofesionalnya pihak kepolisian, karena untuk menetapkan status seseorang menjadi tersangka haruslah melampaui serangkaian tindakan yang sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Jo Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," tuturnya.

Berdasarkan beleid itu, manajemen penyidikan tindak pidana harus dimulai dengan panggilan saksi. Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai saksi, adanya dua alat bukti yang cukup, gelar perkara, lalu penetapan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Surya Anta Cs Ditunda 

Oky menambahkan, akses penasihat hukum kepada seluruh kliennya sangat dibatasi. Mereka tak diberikan akses untuk berdiskusi dengan kliennya sebelum pemeriksaan dilakukan. Kemudian, kuasa hukum tidak dibolehkan mendampingi pada saat pemeriksaan.

"Hal ini merupakan bentuk pembatasan akses penasihat hukum dan telah melanggar ketentuan Pasal 70 KUHAP," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya