Soal Aset First Travel, Mahfud MD Serahkan Kejagung Cari Jalan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 19 November 2019 20:46 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Share :

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah harus menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan penyerahan seluruh harta First Travel ke negara, bukan dikembalikan ke para jamaah yang gagal berangkat umroh. Sebab, putusan MA itu mengikat dan harus dilaksanakan.

Ia mengimbau kepada seluruh jamaah First Travel untuk mempercayakan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berusaha agar bisa mengembalikan harta yang telah dirampas negara.

Diketahui, Kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas negara.

"First travel disita negara, dan pemerintah tidak boleh tidak setuju. Setelah ada di pemerintah biarkan Kejagung mencari jalan," kata Mahfud saat wawancara khusus dengan iNews TV, Selasa (19/11/2019).

"Secara hukum, secara akademis, putusan MA tidak bisa dibatalkan pemerintah, ya sudah. Kalau menolak dengan alasan kasihan, besok akan ada masalah yang sama," imbuhnya.

Mahfud kembali mengaskan ketika MA sudah mengeluarkan putusannya, maka pemerintah harus setuju. "Kalau dalam kaidah fiqih keputusan hakim mengakhiri perkara. Kalau sudah final ya sudah, sekarang bagaimana administrasinya, bagaimana perdata, dan sebagainya," ujar Mahfud.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya