Jika merujuk Pasal 29 Ayat e UU baru KPK tersebut, maka usia pimpinan KPK terpilih periode 2019-2024, Nurul Ghufron, dianggap tidak mencukupi. Sebab, umur Nurul Ghufron belum mencapai 50 tahun atau tepatnya masih berusia 45 tahun.
Baca Juga : Soal Aset First Travel, Mahfud MD Serahkan Kejagung Cari Jalan
Menurut Ghufron, Pasal 29 ayat e UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut diberlakukan untuk pimpinan selanjutnya yakni periode 2024-2028. Sebab, UU yang baru tersebut tidak berlaku surut.
"Maka kemudian apa yang telah diprosesdan diparipurnakan di DPR itu sudah terjadi sebelum UU KPK baru yang belum direvisi, setiap UU kan tidak boleh berlaku surut,intinya begitu," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)