JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, beberapa poin yang akan di perjuangkan di dalam judicial review tersebut. Di antaranya dari segi formil, pembahasan mengenai UU tersebut yang sebetulnya tidak masuk ke dalam Prolegnas. Sehingga, pengesahan UU itu seakan-akan terburu-buru.
"Nanti ada beberapa hal misalnya itukan tidak masuk prolegnas kan tiba-tiba muncul," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Agus Rahardjo Cs Ajukan Judicial Review ke MK Terkait UU KPK
Dengan adanya hal itu, Syarif menilai bahwa proses pembentukan UU itu seperti tertutup. Mengingat, kata Syarif, lembaga antirasuah tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan tersebut.