Ini Alasan Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review ke MK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 20 November 2019 16:32 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Okezone)
Share :

"Bahkan sebenarnya dulu ada kesalahan dari pengetikan antara misalnya syarat dari komisioner apakah 40 tahun atau 50 tahun. Seperti itu jadi banyak sekali," tutur Syarif.

Baca Juga: Agus Rahardjo Berharap Presiden Terbitkan Perppu KPK daripada Judicial Review

Oleh sebab itu, Syarif berpandangan bahwa pembentukan UU KPK baru itu dibuat tergesa-gesa tanpa adanya urgensi. Karena itu, pimpinan memutuskan untuk mengajukan judicial review.

"Jadi, memang kelihatan sekali UU ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu, kesalahannya juga banyak. Apa-apa saja yang dimintakan dalam judicial review ini nanti kami akan sampaikan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Syarif.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya