"Bahkan sebenarnya dulu ada kesalahan dari pengetikan antara misalnya syarat dari komisioner apakah 40 tahun atau 50 tahun. Seperti itu jadi banyak sekali," tutur Syarif.
Baca Juga: Agus Rahardjo Berharap Presiden Terbitkan Perppu KPK daripada Judicial Review
Oleh sebab itu, Syarif berpandangan bahwa pembentukan UU KPK baru itu dibuat tergesa-gesa tanpa adanya urgensi. Karena itu, pimpinan memutuskan untuk mengajukan judicial review.
"Jadi, memang kelihatan sekali UU ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu, kesalahannya juga banyak. Apa-apa saja yang dimintakan dalam judicial review ini nanti kami akan sampaikan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Syarif.
(Arief Setyadi )