Baca juga: Tunda Buat Laporan Baru, Ade Armando Tak Mau Jadi Pengalihan Isu
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 1 November.
Ade Armando disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Hantoro)