PADANG - Driver ojek online (ojol) membawa lari jenazah bayi 6 bulan, Ramadhan Khalif Putra, ke rumah duka. Aksi itu dipicu kabar jenazah bayi ditahan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M Djamil Padang, Sumatera Barat karena berhutang biaya perawatan Rp24 juta.
Pejabat pemberi Informasi RSUP Dr. M Djamil, Gustafianof membantah soal adanya penahanan jenazah. Namun, sebelum membawa jenazah, pihak keluarga harus terlebih dulu menyelesaikan surat admintasinya.
“Administrasi di sini bukan permasalahan uang Rp24 juta yang terutang tersebut, namun lebih kepada pengurusan surat menyuratnya," ujarnya, Rabu (20/11/2019)
Gustafianof menambahkan, terkait pemulangan paksa jenazah oleh rombongan driver ojol, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan, namun aksi massa itu tak terbendung. "Mereka ramai datang ke sini membawa paksa jenazah. Ada satu petugas jaga untuk melarangnya karena tidak sesuai standar operasional rumah sakit, namun tetap saja mereka bawa,” kata dia.