JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan pemerintah menghormati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pramono menerangkan Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap warga negara mempunyai hak untuk menggugat UU KPK tersebut.
"Indonesia adalah negara hukum, kami hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapa pun uji materi terhadap Undang-Undang KPK," kata Seskab Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK, Mahfud MD: Bagus Biar Diuji di Sana
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerangkan pemerintah akan patuh terhadap putusan MK tersebut. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.