Kedua, orang yang terpapar radikalisme diidentifikasi menghalalkan cara apapun bahkan memanipulasi agama dan menafsirkan ayat-ayat Alquran sesuai keinginannya
"Orang yang terpapar radikal juga menggunakan cara - cara kekerasan baik verbal maupun tindakan fisik yang diinginkannya, termasuk ujaran kebencian," jelasnya kepada civitas akademi UIN Maliki Malang.
Untuk itu, lanjut Razi, keputusan menteri terkait penangkalan radikalisme dan meningkatkan wawasan kebangsaan itu menjadi suatu kesepakatan bersama yang harus dilakukan.
"Itu sudah kesepakatan bersama kementerian dan itu harus dilakukan. Kita tegas melawan radikalisme, tangkal ekstrimisme," tukasnya. (wal)
(Amril Amarullah (Okezone))