JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menanggapi sikap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Masinton mengaku merasa janggal atas sikap tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarief yang mengajukan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.
“Tapi kan janggal, kan enggak ada dalam aturan ke tata negaraan kita ada pimpinan lembaga negara mengajukan juducial review,” ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Politikus PDI Perjuangan ini menilai, langkah yang diambil tiga pimpinan adalah sebuah bentuk ketidakpahaman mereka. “Itu bentuk ya, bentuk ketidakpahaman mereka selama ini dalam mengelola lembaga negara bernama KPK tadi,” jelasnya.