Wacana terkait masa jabatan presiden itu pun menurut Arsul terus berkembang. Ia berpandangan banyak pihak yang mengkaitkan penambahan masa jabatan presiden dengan penataan sistem presidensial di Indonesia.
"Penataan itu bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial kita dan tidak ada di dalam risalah rapat untuk mengubah masa jabatan presiden. Tapi sebuah fakta ini kan menggelundung, ada diskursus, ada yang mengatakan itu nggak perlu disentuh, nggak perlu diubah," ungkapnya.
Saat ini, wacana penambahan masa jabatan presiden mulai menjadi polemik di dalam MPR. Kebanyakan fraksi-fraksi di MPR menolak adanya penambahan masa jabatan presiden selama tiga periode.
"Pertama, presiden untuk lima tahun dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi itu dipertahankan. Dan sejauh ini posisi fraksi-fraksi di MPR itu sementara masih seperti ini," katanya.
(Edi Hidayat)