JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua ketua Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III tahun 2019.
Keduanya yakni H Mubin selaku ketua APTRI X dan H Edi yang menjabat ketua APTRI XI. Masing-masing bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Baca juga: Bos PTPN X Dicecar 17 Pertanyaan Terkait Suap Distribusi Gula
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesannya, Senin (25/11/2019).
Belum diketahui kaitan dua ketua APTRI tersebut dengan perkara ini. Diduga KPK sedang menyelisik proses distribusi gula serta aliran suap dalam kasus tersebut lewat pemeriksaan keduanya.
Baca juga: KPK Periksa Dua Bos PTPN Terkait Suap Distribusi Gula
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Masing-masing adalah Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU); Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL); dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dalam perkara ini, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar SGD345 ribu dari Pieko. Suap tersebut diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang akan digarap Pieko.
Pieko sendiri merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal 2019, perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Namun di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan ASB selaku ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Baca juga: KPK Periksa Dua Direktur Perusahaan Swasta Terkait Suap Distribusi Gula
Saat itu Dolly meminta bantuan uang kepada Pieko untuk kebutuhan pribadinya. Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang tersebut.
Sebagai tersangka penerima suap, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Ketua KPPU Terkait Suap Distribusi Gula
Sementara Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)