JAKARTA - Wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode dalam amandemen UUD 1945 dinilai tidak tepat. Sebaliknya, pembatasan jabatan dua periode seperti sekarang ini sudah tepat.
Hal tersebut dikatakan Analis Komunikasi Politik dari Universitas Bunda Mulia (UBM) Silvanus Alvin, Selasa (26/11/2019).
"Bagi saya, pembatasan masa jabatan presiden dengan dua periode dengan durasi per periode lima tahun seperti sekarang sudah tepat. Perlu ada pembatasan masa jabatan," katanya kepada Okezone.
Jebolan University of Leicester, Inggris, ini berpendapat pembatasan masa jabatan Presiden diterapkan demi menghindari lahirnya pemimpin yang otoriter.
"Dalam situasi ini ada adagium yang tepat dari Lord Acton bahwa power tends to corrupt, absolute power then corrupt absolutely," jelas Alvin.
Baca juga: Puan Maharani Angkat Bicara soal Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden
Jika wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi nyata, hal ini seakan membenarkan kekhawatiran publik bahwa ada indikasi politik atas perubahan amandemen kelima.