JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Muhaemin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Muhaemin sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Bupati Indramayu, Supendi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan saksi lainnya. Mereka adalah, Wiraswasta Yahya, Staf atau pelaksana Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Sugiarto.
Kemudian PPK Kabid Perumahan dan Penyehatan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Perumahan dan Pertanahan Indramayu, Agus Budi Santoso. "Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Febri.