JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Muhaemin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Muhaemin sedianya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Bupati Indramayu, Supendi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan saksi lainnya. Mereka adalah, Wiraswasta Yahya, Staf atau pelaksana Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Sugiarto.
Kemudian PPK Kabid Perumahan dan Penyehatan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Perumahan dan Pertanahan Indramayu, Agus Budi Santoso. "Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Febri.
KPK sendiri telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).
Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(Rizka Diputra)