JAKARTA - Mabes Polri memastikan akan meneruskan proses hukum bagi para perusuh yang telah terbukti melakukan pengerusakan saat demonstrasi di kawasan Papua.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini sebagian tersangka sudah sudah dilimpahkan ke kejaksaan, bahkan sebagian sudah menjalani proses persidangan.
"Tetap lanjut dan berjalan ada yang sudah proses sidang dan tahap dua. Kita limpahkan ke kejaksaan sudah wewenang JPU," kata Argo kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Baca Juga: Istana Prihatin 26 Orang Tewas Akibat Kerusuhan di Wamena Papua
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penahanan pada para tersangka. Mulai dari pelaku pembakaran, pengeroyokan dan pengerusakan fasilitas umum.
"Ada beberapa tersangka kita lakukan penahanan, kita proses, kita berkas dan kita kirim kejaksaan. Ada kasus pembakaran, pengeroyokan, pengerusakan. Jadi ada beberapa sudah kita tersangkakan seperti di Timika, Paniai, Wamena dan Jayapura," tutupnya.
(Edi Hidayat)