JAKARTA – Mulai Senin 25 November petugas berwenang menerapkan tindakan tegas kepada para pelanggar di jalur sepeda DKI Jakarta. Sebanyak 66 pelanggar pun telah dijatuhi sanksi berupa tilang oleh jajaran Polda Metro Jaya.
"Jumlah penindakan sebanyak 66 pelanggaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Curhatan Ojek Online soal Adanya Jalur Sepeda dan Sanksi Tilang
Ia mengungkapkan, penyerobotan jalur sepeda kebanyakan dilakukan oleh pengguna sepeda motor, padahal pihaknya bersama pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah intens melakukan sosialiasi. Hal itu tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda.
"Pelanggaran didominasi sepeda motor," lanjut Yusri.