Polisi Tilang 66 Pelanggar Jalur Sepeda, Paling Banyak di Sekitar Balai Kota DKI

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 26 November 2019 10:33 WIB
Jalur sepeda di DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA – Mulai Senin 25 November petugas berwenang menerapkan tindakan tegas kepada para pelanggar di jalur sepeda DKI Jakarta. Sebanyak 66 pelanggar pun telah dijatuhi sanksi berupa tilang oleh jajaran Polda Metro Jaya.

"Jumlah penindakan sebanyak 66 pelanggaran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Curhatan Ojek Online soal Adanya Jalur Sepeda dan Sanksi Tilang 

Ia mengungkapkan, penyerobotan jalur sepeda kebanyakan dilakukan oleh pengguna sepeda motor, padahal pihaknya bersama pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah intens melakukan sosialiasi. Hal itu tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda.

"Pelanggaran didominasi sepeda motor," lanjut Yusri.

Dia menambahkan, jalur sepeda yang paling sering diserobot kendaraan bermotor yakni di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan atau sekitaran Balai Kota DKI Jakarta.

Baca juga: Sanksi Tilang Penyerobot Jalur Sepeda Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya 

"Jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada ruas Jalan Medan Merdeka Selatan," ungkapnya.

Para pelanggar pun akan dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau pidana penjara maksimal dua bulan.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya