"Itu sudah lama yah. Dan kita pun sudah berikan penindakan tilang kepada pemilik mobil," ungkap Bayu saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).
Baca Juga: Gita Ratnasari Tuuk, Kepala Desa Bombanon yang Viral karena Kecantikannya
Bayu tidak dapat mengungkap pasti alasan pemilik mobil menggunakan plat nomor tersebut. Namun dipastikan setiap pengguna kendaraan di Indonesia wajib menggunakan plat nomor yang sesuai dengan aturan.
Hal itu pun tertuang dalam Pasal 280 UU Lalu Lintas yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(Fiddy Anggriawan )