Gambar-gambar cedera bocah itu diperlihatkan di layar di pengadilan.
Bocah itu mengalami patah tulang di hidungnya dan memar di tungkai, kulit kepala dan bibir serta gusinya yang robek, kata ahli patologi.
Anak itu, yang belum disebutkan namanya karena perintah pengadilan, meninggal hanya sehari setelah ia dirawat di rumah sakit.
Sebuah keluarga asuh telah membawa anak laki-laki itu tak lama setelah kelahirannya pada 2011 tetapi ia kemudian kembali ke orang tua kandungnya pada 2015.
Singapura menjalankan hukuman mati bagi sejumlah pelanggaran termasuk pembunuhan. Jika terbukti bersalah, Arujunah dan Rahman dapat dieksekusi di tiang gantungan di penjara Changi.
(Rachmat Fahzry)