Supian Hadi disinyalir mengetahui bahwa PT Fajar Mentaya Abadi belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan atau AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Baca Juga : Telusuri Jejak Penerbitan Izin Tambang, KPK Periksa Bupati Konawe Utara
Atas perbuatannya itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika Serikat yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Kerugian negara itu tercatat lebih besar dari kasus-kasus korupsi yang lainnya seperti, kasus korupsi e-KTP yang ditaksir mencapai Rp2,3 triliun dan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun.
(Angkasa Yudhistira)