Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Stafsus Wapres Maruf Amin Bebas dari Kasus Penipuan
Masduki menjelaskan kalau Lukman telah mengklaim bahwa selama proses penyidikan atau investigasi, tidak ditemukan barang bukti yang akan menyeretnya menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Penasihat hukum Pak Lukman sudah menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan atau apalah, investigasi polisi memang tidak ditemukan bukti yang cukup sehingga bapak Lukmanul Hakim tidak dapat jadi tersangka," papar Masduki.
"Kejadiannya juga tidak di sini tapi di luar negeri pada tahun 2016. Sehingga berdasarkan itu Wapres merasa tak masalah dengan asumsi di dunia hukum ada namanya praduga tak bersalah," tutupnya.
(Edi Hidayat)