2 Bandar Narkoba Ditangkap, Sabu 3 Kg & 4.120 butir Ekstasi Disita

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 28 November 2019 22:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Susatyo menambahkan, sebelumnya para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut disimpan di kemasan kwaci kosong, hal itu dimaksudkan untuk mengelabui petugas.

"Barang tersebut disembunyikan di sembilan bungkus kwaci kosong," ungkapnya.

Beruntung, pada saat penangkapan terhadap dua bandar narkoba itu, tidak melakukan perlawanan. "Kita langsung proses," tutupnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya