"Dari pengakuannya, mereka diupah Rp10 juta. Rencananya untuk biaya pernikahan secara sah. Keduanya kita tangkap di Pos PJR perbatasan Jsnbi-Sumsel," ujar Eka.
Ia menambahkan, ketika ditangkap keduanya sebagai penumpang bus engkel Trans Mutiara Indah warna silver. "Saat ditangkap, keduanya duduk di kursi nomor 9 dan 10," tuturnya.
Eka mengakui, keduanya dibekuk setelah pihaknya mendapatkan informasi akan ada orang membawa sabu seberat 3 kg tersebut.
"Kita dapat informasi ada orang yang akan kirim sabu yang akan melintasi jalur Jambi Lintas Timur, Pelabuhan Dagang-Merlung (Tanjabbar) - Sengeti (Muarojambi)," kata Eka.