Selain itu, kepada petugas, keduanya mengaku sabu seberat 3 kg tersebut berasal dari seseorang berinisial WD alias MM. "Dari tangan WD, kita berhasil mengungkap yang sabu seberat 8 kg," tuturnya.
Masih pengakuan tersangka, keduanya mengaku diupah sebesar Rp10 juta untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
"Uang tersebut nantinya akan digunakan keduanya dalam nikah resmi, tapi baru dibayar Rp5 juta. Setelah sampai di Palembang baru dilunasi," ujar Eka.
Baca Juga : Polisi Sita Sabu 7 Kg dari Jaringan Sokobanah Sampang