JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyebutkan kalau Gubernur Anies Baswedan tidak menyalahi aturan ketika datang ke Reuni 212 dengan menggunakan seragam dinas.
Tak hanya menghadiri, mantan Menteri Pendidikan dan Budaya tersebut pun memberikan sambutan dengan mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS).
"Enggak apa-apa lah, orang dia sebagai kepala daerah. Boleh saja dia sebagai kepala daerah. Enggak masalah," ucap Chaidir saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Pimpinan DPR : Reuni 212 Tertib, Tak Ada Kemacetan Parah
Chaidir juga menegaskan, kalau tidak ada aturan yang dilanggar oleh Anies Baswedan. Sebagai kepala daerah, Anies diperbolehkan untuk mengenakan seragam karena kegiatannya menyambut tamu.
"Selaku kepala daerah boleh. Enggak ada ketentuannya. Memang agendanya kesana ya. Enggak ada masalah, beliau sebagai kepala daerah dan pemerintahan dan itu boleh," paparnya.
Baca juga: Anies Dukung Reuni 212 Selanjutnya Kembali Digelar di Monas
Sekadar diketahui acara Reuni Akbar 212 digelar sejak pukul 03.00 WIB di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019) dini hari tadi. Acara tersebut diawali dengan salat Tahajud berjamaah.
Peserta Reuni Akbar 212 pun telah membubarkan diri sejak pukul 08.56 WIB. Sementara, arus lalu lintas di sekitar Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, sempat mengalami kemacetan sesaat para peserta membubarkan diri.
(Awaludin)