Mengenai hal tersebut Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Mawardi menyebut, tanpa izin Anies atau Sekretaris Daerah (Sekda), penambahan rombongan tak dapat dilakukan.
Baca Juga : Gubernur Anies Terus Kampanyekan Sepeda sebagai Kendaraan Bebas Emisi
"Iya, harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya Sekda, kalau Pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," ucap Marwadi saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Baca Juga : Jokowi Keluhkan Kemacetan Jakarta, Anies : Saya Cek Lokasinya
(Erha Aprili Ramadhoni)