Anies Ubah Pergub Perjalanan Dinas, Rombongan Bisa Berjumlah Lebih dari 5 Orang

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 02 Desember 2019 15:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Okezone.com/Fadel Prayoga)
Share :

Mengenai hal tersebut Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Mawardi menyebut, tanpa izin Anies atau Sekretaris Daerah (Sekda), penambahan rombongan tak dapat dilakukan.

Baca Juga : Gubernur Anies Terus Kampanyekan Sepeda sebagai Kendaraan Bebas Emisi

"Iya, harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya Sekda, kalau Pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," ucap Marwadi saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Baca Juga : Jokowi Keluhkan Kemacetan Jakarta, Anies : Saya Cek Lokasinya

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya