Firdaus D. Nyak menambahkan, untuk mengatasi hal tersebut harus ada upaya pemeritah, keluarga dan masyarakat bersama, untuk memberikan bantuan piskologis kepada si ibu.
Saat ini Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh masih mempelajari kasus yang menjerat NI tersebut secara umum, dan belum melakukan pertemuan khusus dengan NI.
"Ini kami sedang mempelajarinya juga, karena itu tadi ada istilah stres pasca melahirkan, itu kondisi seperti itu, ibu yang menghukum anaknya dalam keadaan tidak sadar dia itu, dalam keadaan stres berat," ungkap Firdaus.
(Edi Hidayat)