Korupsi Telur Rp2,6 Miliar, 2 Pejabat di Aceh Ditetapkan Tersangka

Windy Phagta, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2019 22:31 WIB
Ilustrasi
Share :

Kerugian keuangan tersebut berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), yang dilakukan auditor BPKP perwakilan Aceh, pada 14 Oktober 2019.

Trisno Riyanto menambahkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan telur ayam tersebut.

Dalam kasus ini penyidik juga telah memeriksa 27 orang saksi. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan telur yang pernah diberikan tersangka RH kepada saksi sebesar Rp3 juta.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya