Gubernur Kepri Non-aktif Didakwa Terima Suap 11 Ribu Dolar Singapura Terkait Izin Reklamasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2019 12:58 WIB
Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun jalani sidang dakwaan (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Baca Juga : Skandal Jahat Gubernur Kepri: Rencana Reklamasi Berujung Korupsi

"Dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar rencana peraturan daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)," imbuh Jaksa.

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya