JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham terkait perkara korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Hukuman penjara Idrus Marham dikurangi menjadi dua tahun oleh MA setelah sebelumnya divonis lima tahun bui di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi DKI.
Menanggapi itu, politikus senior Golkar, Nurdin Halid mengaku bersyukur atas pemangkasan hukuman terhadap koleganya.
"Oh Alhamdulillah, sebagai seorang sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut, dengan hukuman yang sudah dijalani Insya Allah Pak Idrus Marham akan menikmati kebebasan," kata Nurdin di sela acara Munas X Golkar, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: KPK Hormati Keputusan MA Pangkas Hukuman Idrus Marham
Nurdin mengatakan kemungkinan besar Idrus akan kembali aktif di Golkar jika sudah bebas nantinya. Apalagi, pengadilan disebut tidak mencabut hak politik Mantan Sekjen Golkar tersebut.
"Saya pikir beliau akan tetap berbakti mengabdi, aktif di Partai Golkar, karena beliau tidak dicabut daripada hak politiknya," ucapnya.
Sekadar informasi, awalnya Idrus Marham divonis tiga tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.