Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding. Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi lima tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
KPK menghormati vonis yang diputus oleh Hakim MA. KPK belum berencana mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Idrus Marham. Pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut.
(Edi Hidayat)