Tak Mau di Rutan KPK, Wawan Minta Dipindah ke Lapas Cipinang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2019 14:02 WIB
Sidang kasus yang melibatkan Wawan. (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berharap bisa segera dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Sebab, kata Wawan, dirinya saat ini berstatus warga binaan.

"Undang-Undang berbunyi bahwa saya warga binaan, mestinya saya dibina di Lapas bukan di Rutan. Jadi persoalan hukum, nanti orang mempersoalkan bukan saya saja," kata Wawan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Senada dengan itu, kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail berharap kliennya dapat dipindahkan penahanannya ke Lapas Cipinang, besok. Hal itu, sejalan dengan adanya surat rekomendasi pemindahan tahanan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Mudah-mudahan besok (dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang). Mudah-mudahan betul itu yang disampaikan besok," kata Maqdir saat mendampingi kliennya.

Sekadar informasi, Wawan merupakan terpidana atau warga binaan dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Meskipun, saat ini ia juga menyandang sebagai terdakwa perkara korupsi.

‎Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP) itu didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya