Eks Ketua DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2019 14:13 WIB
Ilustrasi Persidangan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi. Selain itu, Achmad Junaidi juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa meyakini, Achmad Junaidi terbukti bersalah karena menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah (Lampteng), Mustafa. Junaidi disebut menerima suap sebesar Rp1,255 miliar dari Mustafa.

Selain Achmad Junaidi, Jaksa juga menuntut tiga mantan anggota DPRD Lampteng lainnya dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tiga mantan legislator Lampteng tersebut yakni, Zugiri, Bunyana dan Zainuddin.

Ketiganya dinilai Jaksa terbukti secara bersama-sama menerima suap dari Mustafa. Zugiri disebut menerima suap sebesar Rp1,665 miliar, Bunyana sebesar Rp2,082 miliar, sedangkan Zainuddin sebesar Rp1,58 miliar.

"Menuntut, terrdakwa telah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).


(Foto: Ilustrasi Sidang/Okezone)

Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPD Lampung Tengah Terkait Suap Pengadaan Barang & Jasa

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun penjara usai menjalani pidana pokok terhadap mereka. Lebih lanjut, beber Jaksa, para terdakwa juga telah mengembalikan uang hasil suapnya ke KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya