Tak hanya itu, Politikus partai Gerindra itu memandang aspek lainnya yang perlu direvisi adalah manajemen pemilu yang meliputi Sistem pemutahiran data Pemilih sampai penetapan DPT, masa Rekapitulasi suara yang terlalu panjang diganti dengan E-rekap.
“Aspek penegakan Hukum, penguatan payung hukum terhadap pelaku monyet politik agar ada efek jera. Sehingga melahirkan pendidikan politik yg sehat dan figur berintegritas. Kemudian Aspek Aktor Pemilu meliputi pembatasan Usia Maksimal petugas Badan adhoc khususnya KPPS,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Panitia Kerja Prolegnas Rieke Diah Pitaloka menyatakan DPR telah menetapkan RUU Prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU.
Adapun, sambung dia, dari 50 RUU itu terdapat empat RUU yang dicarryover pada periode sebelumnya karena menjadi kontroversi di masyarakat yaitu RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Bea Materai usulan pemerintah dan RUU Minerba yang merupakan usulan DPR.
"Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," papar Rieke.
(Edi Hidayat)