JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan 50 RUU yang masuk dalm daftar Prolegnas prioritas tahun 2020 untuk direvisi. Salah satunya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI Kamrussamad memberikan saran agar konsep omnibus law dipakai untuk menggabungkan UU pemilu dan UU Pemilu.
“Omnibuslaw solusi revisi UU Pemilu No 7 tahun 2017 dan UU Pilkada No.10 tahun 2016, kedua UU tersebut digabungkan menjadi satu,” kata Kamrussamad kepada Okezone, Jumat (6/12/2019).
Dia mengungkapkan ruang lingkup revisi UU tersebut diperlukan pada empat aspek. pertama dari, sistem kepemiluan meliputi dari Pemilu serentak dengan lima kotak suara Pilpres, DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota menjadi opsinya. Menurut Kamrussamad terdapat dua wacana yang berkembang.
“Wacana pertama, pemisahan dengan pendekatan serentak khusus nasional, yaitu Pilpres, DPR, DPD, dan serentak daerah, yaitu DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/kota dan Kepala daerah,” jelasnya.
Baca Juga: Gerindra Sepakat Usulan Golkar Soal Revisi UU Pemilu
Wacana berikutnya adalah pemisahan antara Pileg dan Pilpres. Menurutnya, Pilpres dan Pilkada bisa dilakukan secara serentak tanpa pemilihan legislastif.
“Wacana dua, pemilu serentak legislatif (DPR, DPRD, DPD) dan serentak eksekutif (Presiden dan Kepala daerah),” ucapnya.