Pengusaha Kock Meng Didakwa Menyuap Gubernur Kepri Terkait Izin Reklamasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 06 Desember 2019 15:45 WIB
Persidangan pengusaha Kock Meng. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

Tak hanya Kock Meng, Jaksa juga mendakwa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono, dalam perkara ini.

Keduanya didakwa sebagai pihak perantara suap dari Kock Meng kepada Nurdin Basirun. Dua anak buah Gubernur Kepri non-aktif Nurdin Basirun tersebut disebut menerima suap dari Kock Meng untuk Nurdin sebesar 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta

"Terdakwa I (Edy Sofyan) dan Terdakwa II (Budy Hartono) bersama-sama dengan Nurdin Basirun selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan jabatan sebagai Gubernur Provinsi Kepri yang menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang sejumlah Rp 45 juta, SGD 5 ribu, dan SGD 6 ribu," ujar jaksa KPK dalam dakwaan terpisah.

Jaksa menyebut bahwa Edy Sofyan diperintah oleh Nurdin untuk mengumpulkan uang dari para investor yang inginmengurus perizinan pemanfaatan ruang laut. Atas perintah Nurdin, Edy lantas mengarahkan Budy Hartono untuk berkomunikasi dengan para investor tersebut.

Atas perbuatannya, Edy dan Budy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya