JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menjamin partainya tidak akan mencalonkan eks terpidana korupsi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu dikatakan Muzani untuk menanggapi terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019, yang tidak melarang eks napi korupsi maju dalam Pilkada.
"Kita akan lakukan itu, kita akan ikhtiarkan itu. Karena proses penetapan kewenangan bupati, wakil bupati, wali kota, gubernur itu kan ada di kami di pusat," katanya usai menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu berpendapat, calon kepala daerah sebaiknya terhindar dari berbagai stigma ataupun keterlibatan dugaan korupsi. Karena itu, Gerindra akan melakukan fit and proper test terhadap bakal calon yang mendaftar untuk maju di Pilkada.
"Kita akan lakukan fit and proper test secara ketat supaya bisa menghindari. Kalau ada pemimpin yang baik dan bersih, kenapa mesti mengambil pemimpin yang memiliki catatan dan ingatannya begitu jelas di masyarakat," tutur Muzani.
Sebagaimana diberitakan, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Pasal 4 huruf h PKPU 18/2019 mengatur Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di Pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi bekas napi korupsi tidak tertera di dalamnya.
"Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019.