Saat kejadian sebenarnya ada tiga orang petugas yang tengah berjaga. Namun Leo-panggilan akrabnya masih belum dapat memastikan apakah ada kelalaian dari penjaga sehingga bisa lolos.
"Ada penjaga yang melakukan penjagaan tapi ini kami masih melakukan pemeriksaan. Apabila kami menemukan kelalaian di sana, maka yang bersangkutan akan kami proses lebih lanjut," tutur mantan Wakapolrestabes Surabaya itu.
Baca juga: Tertangkap di Kebumen, Napi Rutan Wates yang Kabur Dijebloskan ke Sel Isolasi
Leo menambahkan keempat pelaku ini baru mendekam dua minggu di Mapolresta Malang Kota dengan hukuman yang bervariasi mulai 8 sampai 10 tahun.
"Mereka (keempatnya) beda jaringan. Masih proses peradilan. Kami memang kecolongan. Kami masih melakukan pengejaran," pungkasnya.
(Awaludin)