Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, DPR: Ini Peringatan Keras!

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 10 Desember 2019 12:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

Sedangkan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Frasa 'keadaan tertentu' yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi membuka peluang menghukum mati koruptor apabila rakyat menghendaki. Hal itu diutarakan Jokowi saat berdialog dengan seorang pelajar SMKN 57 Jakarta.

"Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat. Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan Undang-undang Pidana, Undang-undang Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya