JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak penerapan hukuman mati, terhadap pelaku tindak pidana umum maupun extra ordinary crime. Hal tersebut dikatakan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik untuk merespons isu hukuman mati kepada koruptor.
"Komnas tidak pernah berubah sikapnya, kita menolak hukuman mati. Paling tinggi kaitannya bagaimana kita bisa membangun peradaban. Dari sisi pragmatis juga tidak ada bukti statistik bahwa hukuman mati mengurangi tingkat tindak pidana extra ordinary crime," kata Taufan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, DPR: Ini Peringatan Keras!
Taufan menuturkan, penerapan hukuman mati sudah mulai ditinggalkan oleh berbagai negara. Pasalnya, tidak ada hubungannya antara hukuman mati dengan berkurangnya tingkat kejahatan tersebut.