Bupati Nonaktif Muara Enim Bakal Segera Diadili Terkait Suap Proyek PUPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 11 Desember 2019 19:47 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani (AY) dan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim nonaktif, Elfin Muhtar (EM) akan segera diadili terkait kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pada Dinas PUPR. Keduanya akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.

Hal itu sejalan dengan telah dirampungkannya berkas penyidikan Ahmad Yani serta Elfin Muhtar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan serta melimpahkan berkas penyidikan keduanya ke tahap 2 atau tahap penuntutan pada hari ini.

"Hari ni dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AY (Bupati Kabupaten Muara Enim) dan EM (Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (11/12/2019).

Sejauh ini, kata Febri, pihaknha sudah sudah melakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi yang terdiri dari unsur, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim; Wakil Bupati Muara Enim atau Plh Bupati Muara Enim; dan Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI.

Kemudian Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim; Sekretaris Dinas PUPR; Ajudan Bupati Muara Enim; Notaris; pihak Swasta; serta Pegawai Honorer.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Muara Enim Punya Harta Rp4,7 Miliar

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Tiga tersangka itu yakni, Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya