JAKARTA – Komisaris Independen PT Garuda Indonesia, Eddy Porwanto Poo, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sedianya, Eddy dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Eddy yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Delta Makmur akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia yang dibeli dari Rolls Royce PLC, untuk tersangka Hadinoto Soedigno (HDS).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HDS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Kamis (12/12/2019).
Selain Eddy Porwanto, KPK memanggil enam saksi lainnya, yaitu seorang ibu rumah tangga, Dessy Fadjriaty; mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban; Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia, Azwar Anas.
Kemudian, VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries PT Garuda Indonesia, E Enny Kristiani; mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia yang juga CEO PT ISS Indonesia, Elisa Lumbantoruan; serta mantan VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia, Dodi Yasendri.
Mereka akan digali keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Hadinoto Soedigno. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK dari pemeriksaan para saksi tersebut.
Hadinoto Soedigno merupakan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.
Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013 dari perusahaan Rolls Royce.